safarila.blogspot.com

WELCOME TO MY BLOG

SAFARILA.BLOGSPOT.COM
` Education
` Entertainment
- Tourism
` Culinary
` Knowledge of other General

Total Tayangan Halaman

Label


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

Lee Min Ho, dkk

Lee Min Ho, dkk
Boys Before Flowers

Sabtu, 23 April 2011

CIRI-CIRI ORANG MUNAFIK MENURUT AGAMA ISLAM

1. Dusta
Hadith Rasulullah yang diriwayatkan Imam Ahmad Musnad dengan sanad Jayid: "Celaka baginya, celaka baginya, celaka baginya. Yaitu seseorang yang berdusta agar orang-orang tertawa." Di dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Rasulullah SAW bersabda: "Tanda orang munafik ada tiga, salah satunya adalah jika berbicara dia dusta."

2. Khianat
Sabda Rasulullah SAW: "Dan apabila berjanji, dia berkhianat." Barangsiapa memberikan janji kepada seseorang, atau kepada isterinya, anaknya, sahabatnya, atau kepada seseorang dengan mudah kemudian dia mengkhianati janji tersebut tanpa ada sebab uzur syar'i maka telah melekat pada dirinya salah satu tanda kemunafikan.

3. Fujur Dalam Pertikaian
Sabda Rasulullah SAW: "Dan apabila bertengkar (bertikai), dia melampau batas."

4. Ingkar Janji
Sabda Rasulullah SAW: "Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya (diberi amanat) dia berkhianat." (HR. Bukhari Muslim)

5. Malas Beribadah
Firman Allah SWT: "Dan apabila mereka berdiri untuk sholat, mereka berdiri dengan malas." (An-Nisa': 142) . Jika orang munafik pergi ke masjid atau surau, dia menyeret kakinya seakan-akan terbelenggu rantai. Oleh kerana itu, ketika sampai di dalam masjid atau surau dia memilih duduk di shaf yang paling akhir. Dia tidak mengetahui apa yang dibaca imam dalam sholat, apalagi untuk menyemak dan menghayatinya.

6. Riya
Di hadapan manusia dia sholat dengan khusyuk tetapi ketika seorang diri, dia mempercepatkan sholatnya. apabila bersama orang lain dalam suatu majlis, dia tampak zuhud dan berakhlak baik, demikian juga pembicaraannya. Namun, jika dia seorang diri, dia akan melanggar hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

7. Sedikit Berzikir
Firman Allah SWT: "Dan apabila mereka berdiri untuk sholat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan sholat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah SWT kecuali sedikit sekali." (An-Nisa': 142) .

8. Mempercepat Sholat
Mereka (orang-orang munafik) adalah orang yang mempercepatkan sholat tanpa ada rasa khusyuk sedikit pun. Tidak ada ketenangan dalam mengerjakannya, dan hanya sedikit mengingat Allah SWT di dalamnya. Fikiran dan hatinya tidak menyatu. Dia tidak menghadirkan keagungan, kehebatan, dan kebesaran Allah SWT dalam sholatnya. Hadith Nabi SAW: "Itulah sholat orang munafik, ... lalu mempercepat empat rakaat (sholatnya)"



9. Mencela Orang-Orang Yang Taat Dan Soleh
Mereka memperlekehkan orang-orang yang Taat dengan ungkapan yang mengandung cemuhan dan celaan. Oleh kerananya, dalam setiap majlis pertemuan sering kali kita temui orang munafik yang hanya memperbincangkan sepak terjang orang-orang soleh dan orang-orang yang konsisten terhadap Al-Quran dan As-Sunnah. Baginya seakan-akan tidak ada yang lebih penting dan menarik selain memperolok-olok orang-orang yang Taat kepada Allah SWT

10. Mengolok-Olok Al-Quran, As-Sunnah, Dan Rasulullah SAW
Termasuk dalam kategori Istihzaa' (berolok-olok) adalah memperolok-olok hal-hal yang disunnah Rasulullah SAW dan amalan-amalan lainnya. Orang yang suka memperolok-olok dengan sengaja hal-hal seperti itu, jatuh Kafir. Firman Allah SWT: "Katakanlah, Apakah dengan Allah SWT, Ayat-Ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, kerana kamu kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)

11. Bersumpah Palsu
Firman Allah SWT: "Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai." (Al-Munafiqun: 2 & Al-Mujadilah: 16). Jika seseorang menanyakan kepada orang munafik tentang sesuatu, dia langsung bersumpah. Apa yang diucapkan orang munafik semata-mata untuk menutupi kedustaannya. Dia selalu mengumpat dan memfitnah orang lain. Maka jika seseorang itu menegurnya, dia segera mengelak dengan sumpahnya: "Demi Allah, sebenarnya kamu adalah orang yang paling aku sukai. Demi Allah, sesungguhnya kamu adalah sahabatku."

12. Enggan Berinfak
Orang-orang munafik memang selalu menghindari hal-hal yang menuntut pengorbanan, baik berupa harta maupun jiwa. Apabila menjumpai mereka berinfak, bersedekah, dan mendermakan hartanya, mereka lakukan kerana riya' dan sum'ah. Mereka enggan bersedekah, kerana pada hakikatnya, mereka tidak menghendaki pengorbanan harta, apalagi jiwa.

13. Tidak Menghiraukan Nasib Sesama Kaum Muslimin
Mereka selalu menciptakan kelemahan-kelemahan dalam barisan muslimin. Inilah yang disebut At Takhdzil. iaitu, sikap meremehkan, menakut-nakuti, dan membiarkan kaum muslimin. Orang munafik berpendapat bahawa orang-orang kafir lebih kuat daripada kaum muslimin.

14. Suka Menyebarkan Khabar Dusta
Orang munafik senang memperbesar peristiwa atau kejadian. Jika ada orang yang tergelincir lisannya secara tidak sengaja, maka datanglah si munafik dan memperbesarkannya dalam majelis-majelis pertemuan. "Apa kalian tidak mendengar apa yang telah dikatakan si fulan itu?" Lalu, dia pun menirukan kesalahan tersebut. Padahal, dia sendiri mengetahui bahawa orang itu mempunyai banyak kebaikan dan keutamaan, akan tetapi si munafik itu tidak akan mahu mengungkapkannya kepada masyarakat.

15. Mengingkari Takdir
Orang munafik selalu membantah dan tidak redha dengan takdir Allah SWT. Oleh kerananya, apabila ditimpa musibah, dia mengatakan: "Bagaimana ini. Seandainya saya berbuat begini, niscaya akan menjadi begini." Dia pun selalu mengeluh kepada sesama manusia. Sungguh, dia telah mengkufuri dan mengingkari Qadha dan Takdir.

16. Mencaci Maki Kehormatan Orang-Orang Soleh
Apabila orang munafik membelakangi orang-orang soleh, dia akan mencaci maki, menjelek-jelekkan, mengumpat, dan menjatuhkan kehormatan mereka di majlis-majlis pertemuan. Firman Allah SWT: "Mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan." (Al-Ahzab: 19)

17. Sering Meninggalkan Sholat Berjamaah
Apabila seseorang itu segar, kuat, mempunyai waktu luang, dan tidak memiliki uzur say'i, namun tidak mahu mendatangi masjid/surau ketika mendengar panggilan azan, maka saksikanlah dia sebagai orang munafik.

18. Membuat Kerusakan Di Muka Bumi Dengan Dalih Mengadakan Perbaikan
Firman Allah SWT: "Dan apabila dikatakan kepada mereka: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan kebaikan.' Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar." (Al-Baqarah: 11-12).

19. Tidak Sesuai Antara Zahir Dengan Bathin
Secara Zahir mereka membenarkan bahawa Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Allah, tetapi di dalam hati mereka, Allah telah mendustakan kesaksian mereka. Sesungguhnya, kesaksian yang tampak benar secara Zahir itulah yang menyebabkan Mereka masuk ke dalam Neraka. Penampilan zahirnya bagus dan mempesona, tetapi di dalam batinnya terselubung niat busuk dan menghancurkan. Di luar dia menampakkan kekhusyukan, sedangkan di dalam hatinya ia main-main.

20. Takut Terhadap Kejadian Apa Saja
Orang-orang munafik selalu diliputi rasa takut. Jiwanya selalu tidak tenang, keinginannya hanya selalu mendambakan kehidupan yang tenang dan damai tanpa disibukkan oleh persoalan-persoalan hidup apapun. Dia selalu berharap: "Tinggalkan dan biarkanlah kami dengan keadaan kami ini, semoga Allah memberikan nikmat ini kepada kami. Kami tidak ingin keadaan kami berubah." Padahal, keadaannya tidaklah lebih baik.

21. Beruzur Dengan Dalih Dusta
Firman Allah SWT: "Di antara mereka ada orang yang berkata: 'Berilah saya izin (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.' Ketahuilah bahawa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Neraka Jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir." (At-Taubah: 49)

22. Menyuruh Kemungkaran Dan Mencegah Kemakrufan
Mereka (orang munafik) menginginkan agar perbuatan keji tersiar di kalangan orang-orang beriman. Mereka menggembar-gemburkan tentang kemerdekaan wanita, persamaan hak, penanggalan hijab/jilbab. Mereka juga berusaha memasyarakatkan nyanyian dan konsert, menyebarkan majalah-majalah porno (semi-porno) dan narkotik.

23. Bakhil
Orang-orang munafik sangat bakhil dalam masalah-masalah kebajikan. Mereka menggenggam tangan mereka dan tidak mahu bersedekah atau menginfakkan sebahagian harta mereka untuk kebaikan, padahal mereka orang yang mampu dan berkecukupan.

24. Lupa Kepada Allah SWT
Segala sesuatu selalu mereka ingat, kecuali Allah SWT. Oleh sebab itu, mereka senantiasa ingat kepada keluarganya, anak-anaknya, lagu-lagu, berbagai keinginan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan duniawi. Dalam fikiran dan batin mereka tidak pernah terlintas untuk mengingat (dzikir) Allah SWT, kecuali sebagai tipuan semata-mata.

25. Mendustakan Janji Allah SWT Dan Rasul-Nya
Firman Allah SWT: "Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata: 'Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami selain tipu daya." (Al-Ahzab: 12).

26. Lebih Memperhatikan Zahir, Mengabaikan Bathin
Orang munafik lebih mementingkan zahir dengan mengabaikan yang batin, tidak menegakkan sholat, tidak merasa diawasi Allah SWT, dan tidak mengenal zikir. Pada zahirnya, pakaian mereka demikian bagus menarik, tetapi batin mereka kosong, rusak dan lain sebaginya.

27. Sombong Dalam Berbicara
Orang-orang munafik selalu sombong dan angkuh dalam berbicara. Mereka banyak omomg dan suka memfasih-fasihkan ucapan. Setiap kali berbicara, mereka akan selalu mengawalinya dengan ungkapan menakjubkan yang meyakinkan agar tampak seperti orang hebat, mulia, berwawasan luas, mengerti, berakal, dan berpendidikan. Padahal, pada hakikatnya dia tidak memiliki kemampuan apapun. Sama sekali tidak memiliki ilmu bahkan bodoh.

28. Tidak Memahami Ad Din
Di antara "keistimewaan" orang-orang munafik adalah: mereka sama sekali tidak memahami masalah-masalah agama. Dia tahu bagaimana mengenderai mobil dan mengerti perihal mesinnya. Dia juga mengetahui hal-hal remeh dan pengetahuan-pengetahuan yang tidak pernah memberi manfaat kepadanya meski juga tidak mendatangkan mudharat baginya. Akan tetapi, apabila menghadapi untuk berdialog (bertanya tentang persoalan-persoalan Ad Din (Islam)), dia sama sekali tidak boleh menjawab.

29. Bersembunyi Dari Manusia Dan Menentang Allah Dengan Perbuatan Dosa
Orang munafik menganggap ringan perkara-perkara terhadap Allah SWT, menentang-Nya dengan melakukan berbagai kemungkaran dan kemaksiatan secara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, ketika dia berada di tengah-tengah manusia dia menunjukkan sebaliknya: berpura-pura taat.

Firman Allah SWT: "Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahsia yang Allah tidak ridhoi." (An-Nisa': 108)

30. Senang Melihat Orang Lain Susah, Susah Bila Melihat Orang lain Senang
Orang munafik apabila mendengar berita bahawa seorang ulama yang soleh tertimpa suatu musibah, dia pun menyebarluaskan berita duka itu kepada masyarakat sambil menampakkan kesedihannya dan berkata: "Hanya Allahlah tempat memohon pertolongan. Kami telah mendengar bahawa si fulan telah tertimpa musibah begini dan begitu. Semoga Allah memberi kesabaran kepada kami dan beliau." Padahal, di dalam hatinya dia merasa senang dan bangga akan musibah itu.

BISNIS MIKRO (JASA PENGETIKAN)

Peralatan yang harus tersedia ialah komputer, mesin cetak, dan waktu yang cukup untuk bisa mengetik.

Langkah-langkah persiapan:
1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti komputer atau laptop, mesin cetak, kertas khusus dengan kualitas yang diperuntukkan untuk pencetakan dokumen, tinta mesin cetak, sambungan listrik yang aman,
2. Yang tidak kalah penting ialah tempat yang nyaman sehingga bisa mengetik dengan lancar dan konsentrasi tidak terganggu.
3. Lakukan promosi awal dengan memberitahukan kepada teman dekat dan keluarga.
4. Alokasikan waktu untuk mengetik. Jangan sampai waktu Anda tersita sepenuhnya untuk pekerjaan lain.

Langkah-langkah realisasi:
1. Susun sebuah daftar harga untuk jasa pengetikan setiap satu halaman yang Anda telah bakukan (misalnya dengan menggunakan jenis huruf tertentu, spasi tertentu, waktu penyelesaian dan sebagainya).
2. Lakukan kegiatan promosi usaha ke calon konsumen potensial, misalnya di sekolah atau kampus.
3. Berikan peraturan yang jelas dan konsisten agar pelanggan mengetahui secara persis apa yang akan dan tidak akan Anda lakukan untuk menjamin kepuasan mereka.

Langkah-langkah promosi dan marketing:
1. Jaga kepercayaan pelanggan dengan menyelesaikan hasil ketikan tepat pada waktu yang disepakati sebelumnya.
2. Berikan potongan harga untuk waktu-waktu tertentu atau dengan syarat-syarat tertentu (misalnya jumlah lembar pengetikan yang lebih banyak dari jumlah minimal).
3. Lakukan promosi kepada segmen yang menjadi target.

Tantangan:
1. Karena digunakan sebagai tempat pengetikan umum, laptop/ PC Anda berisiko tinggi untuk terserang virus. Apalagi ditambah dengan frekuensi penggunaan alat penyimpan data seperti harddisk eksternal, USB flahsdrive yang sangat lazim sekarang ini.
2. Makin banyaknya konsumen yang mampu membeli dan menggunakan komputer dengan baik akan menjadi salah satu tantangan terbesar.
3. Kualitas hasil ketikan kurang terjaga karena jumlah ketikan banyak sementara waktu sangat terbatas.

BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Definisi Bisnis
Menurut Mahmud Machfoedz, bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
“Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba (Brown dan Petrello, 1976).
Steinford (1979), “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Griffin dan Ebert (1996) “Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur (Hughes dan Kapoor).
Menurut Allan Afuah (2004), bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Sedangkan menurut Glos, Steade dan Lowry (1996), bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut (Musselman dan Jackson, 1992).
 Persamaan dan Perbedaan yang terdapat dalam Definisi
Persamaan
Pada umumya definisi bisnis yang dikutip oleh para ahli bisnis cenderung sama yakni bisnis adalah kegiatan usaha yang terorganisasi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dan bertujuan menghasilkan profit (laba), yang kemudian laba tersebut digunakan untuk usaha meningkatkan laba atau perusahaan yang lebih besar lagi.
Perbedaan
Perbedaan definisi yang dikutip para ahli bisnis tidak begitu menonjol. hanya terdapat perbedaan dalam kutipan “Hughes dan Kapoor” dengan yang lain terdapat pernyataan “orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko artinya bisnis itu mengandung resiko yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis tersebut yakni laba atau rugi.

2.2 Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
 Perusahaan perseorangan
 Persekutuan
 Perseroan
 Koperasi
2.2.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2.2.2 Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
2.2.3 Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
2.2.4 Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2.3 Klasifikasi Bisnis
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan, yaitu :
 Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
 Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
 Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba
 Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
 Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
 Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
 Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
 Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
 Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.




2.4 Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
a. Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
b. Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
c. Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
d. Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran
Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
a. Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
b. Mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw materials into product)
c. Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ke tangan konsumen (distributing product to consumers)
Fungsi bisnis dilihat dari kepentingan mikro ekonomi dan makro ekonomi
a. Fungsi Mikro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang berperan langsung
1) Pekerja/Karyawan
Pekerja menginginkan gaji yang layak dari hasil kerjanya sementara manajer menginginkan kinerja yang tinggi yang ditunjukkan besarnya omzet penjualan dan laba
2) Dewan Komisaris
Memantau kegiatan dan mengawasi manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai tujuan
3) Pemegang Saham
Pemegang saham memiliki kepentingan dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan
b. Fungsi Makro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak langsung


1) Masyarakatsekitarperusahaan
Memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
2) Bangsa dan Negara
Tanggung jawab kepada bangsa dan negara yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar pajak.

2.5 Tujuan Bisnis
Setiap bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen produk dapat berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan membuat produk adalah untuk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen (Mahmud Machfoedz).

2.6 Elemen dan Sistem Bisnis
a. Modal (capital)
Sejumlah uang yang digunakan dalam menjalankan kegiatan bisnis
b. Bahan-bahan (materials)
Merupakan faktor produksi yang diperlukan dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
c. Sumber Daya Manusia(SDM)
Kualifikasi SDM : Memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi
d. Ketrampilan Manajemen (Management Skill)
Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen

2.7 Proses Bisnis
Proses bisnis adalah suatu kumpulan pekerjaan yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.
Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
• Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas.
• Urutan: Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
• Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
• Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
• Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
• Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.
Sering kali pemilik proses, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja dan pengembangan berkesinambungan dari proses, juga dianggap sebagai suatu karakteristik proses bisnis.

2.8 Aspek-aspek Bisnis
b. Kegiatan individu dan kelompok
c. Penciptaan nilai
d. Penciptaan barang dan jasa
e. Keuntungan melalui transaksi

2.9 Karakteristik Sistem Bisnis
a. Kompleksitas dan keanekaragaman
b. Saling ketergantungan
c. Perubahan dan inovasi

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, penulis dapat menyimpulkan :
1. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
2. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
3. Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
4. Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
5. Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa.















DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Proses_bisnis
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/definisi-dan-pengertian-bisnis/
http://ochelandking.blogspot.com/2010/04/fungsi-bisnis-manajemen-industri.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://www.fauzanupz.co.cc/2010/03/informasi-pengertian-bisnis.html
http://www.slideshare.net/djhony/beberapa-definisi-bisnis-menurut-para-ahli

KELOMPOK PELANGGAN DALAM BISNIS

1. Kelompok Pelanggan
Secara garis besarnya terdapat tiga jenis pelanggan, yaitu pelanggan internal, pelanggan perantara, dan pelanggan eksternal. Ketiga jenis pelanggan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Pelanggan internal
Pelanggan internal (internal costumer), adalah orang-orang atau pengguna produk yang berada di dalam perusahaan dan memiliki pengaruh terhadap maju mundurnya perusahaan. Berdasarkan keanggotaannya, pelanggan internal ada dua macam, yaitu pelanggan internal organisasi dan pelanggan internal pemerintah. Pelanggan internal organisasi Adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan merupakan anggoata dari organisasi yang menghasilkan produk tersebut. Pelanggan internal pemerintah Adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan bukan anggota organisasi penghasil produk, tetapi masih dalam lingkungan atau instansi pemerintah.
b. Pelanggan perantara
Pelanggan perantara (intermediate costumer) adalah setiap orang yang berperan sebagai perantara produk, bukan sebagai pemakai. Komponen distributor, seperti agen-agen Koran yang memasarkan Koran, atau toko-toko buku merupakan contoh pelanggan perantara. Misalnya Penerbit Armico Bandung menerima pesanan buku dari toko buku untuk dijual kepada siswa SMK maka dalam hal ini Penerbit Armikco bertindak sebagai pemasok, toko buku sebagai pelanggan perantara, dan siswa SMK sebagai pelanggan akhir atau pelanggan nyata (real costumer).
c. Pelanggan eksternal
Pelanggan eksternal (external costumer), adalah setiap orang atau kelompok orang pengguna suatu produk (barang/jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan bisnis. Pelanggan eksternal inilah yang berperan sebagai pelanggan nyata atau pelanggan akhir.
2. Kebutuhan Pelanggan
Setiap bisnis membutuhkan alasan bagi para pelanggan mereka untuk membeli dari mereka dan tidak pesaing mereka. Hal ini disebut Unik Penjualan Proposition (USP).Anda USP dapat diidentifikasi dengan melengkapi frase 'Pelanggan akan membeli dari saya, karena bisnis saya adalah satu-satunya ...'
Anda dapat mengubah USP sebagai bisnis Anda atau perubahan pasar Anda, dan Anda dapat memiliki USP yang berbeda untuk berbagai jenis pelanggan atau produk.
Sebagai contoh:
• toko alat tulis bisa menawarkan layanan pengiriman yang sama-hari gratis bagi pelanggan bisnis di dalam area lokal - sebuah USP efektif untuk bisnis yang membutuhkan kecepatan pengiriman
• toko alat tulis yang sama bisa menawarkan 5 per diskon persen menjadi bisnis yang menghabiskan lebih dari £ 500 per bulan - ini akan menjadi USP untuk pelanggan sadar biaya
• toko alat tulis juga bisa memastikan menawarkan saham yang paling komprehensif bahan seniman di daerah ini - sebuah USP untuk seniman profesional atau amatir lokal
Semua USP dapat efektif karena mereka didorong oleh apa yang pelanggan mencari ketika membuat keputusan pembelian.
Ini adalah ide yang baik untuk meninjau USP Anda secara teratur. Dapatkah Anda menyesuaikan produk atau jasa untuk lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan Anda?Pertimbangkan pelanggan Anda bertanya mengapa mereka membeli dari Anda. Ini akan memberitahu Anda apa yang mereka pikir Anda USP - ini mungkin berbeda dari apa yang Anda pikir Anda USP.
Ini juga berguna untuk mengecek terus apa yang persaingan Anda lakukan. Ingat - jika pesaing Anda melakukan hal yang sama, Anda USP tidak unik lagi.
3. Teknologi
Perkembangan teknologi demikian pesatnya saat ini, awam menyebutnya sebagai era HiTech sering pula masyarakat menyebutnya NewTech, begitupun dengan Information & Communication Technology (ICT) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berkembang dengan cepatnya, kadang kita belum mengetahui sistem yang baru, sudah muncul lagi sistem yang lebih baru. Tentunya sebagai konsekuensi logis dari era globalisasi dan liberalisasi yang dipicu dan dipengaruhi oleh perubahan teknologi yang kontinyu dan sangat cepat tersebut, maka dunia bisnis dihadapkan pada suatu persaingan yang sangat tajam.

Kita coba perhatikan fenomena sektor bisnis yang berada dikota kotabesar di Indonesia dan para aktornya yang juga mengenal teknologi. Fakta membuktikan secara umum yang terjadi, bahwa teknologi belum bisa menjadi andalan dalam meningkatkan taraf perbaikan usaha/bisnis, dimana hal ini terjadi di berbagai sektor usaha atau bisnis yang ada. Teknologi di kalangan bisnis masih sebatas berfungsi sekedar pelengkap kerja dan bantuan komunikasi ataupun informasi.

Berbagai pendapat dan pandangan, bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang murah dan tersedia dimana mana akan menurunkan biaya transaksi dalam hubungan pasar, maka dari itu berkurang pulalah dorongan untuk mengembangkan susunan kepemimpinan yang hierarkis. Dengan perkembangan internet misalnya, tidak hanya sebagai teknologi komunikasi baru, melainkan juga sebagai pelopor bentuk organisasi yang sama sekali baru dan tidak hierarki, yang tentunya sesuai dengan tuntutan perekonomian saat ini yang begitu kompleks dan padat informasi.

Boleh jadi pendapat tersebut diatas cocok dari sisi kesuksesan penerapan teknologi modern, namun pastinya di negara negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dsb, yang notabene transformasi teknologinya benar benar sudah masuk ke sendi sendi bisnis masyarakat, bahkan sampai ke para petani desa. Tentu lain hal dengan di Indonesia, fakta obyektif di lapangan bahwa masyarakat kita memang baru mengenal teknologi sebagai perangkat yang layak untuk di konsumsi, bukan sebagai infrastruktur dan pilar utama yang dijadikan kebutuhan dalam kelangsungan bisnis.

BAHAN KIMIA DALAM KEHIDUPAN

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan produk-produk industri yang dapat memenuhi kebutuhan manusia sehari-hari. Bahan kimia yang telah diketahui manfaatnya dikembangkan dengan cara membuat produk-produk yang berguna untuk kepentingan manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui jenis, sifat-sifat, kegunaan, dan efek samping dari setiap produk yang kita gunakan atau kita lihat sehari-hari.






















BAB II
BAHAN KIMIA DALAM KEHIDUPAN


A. Bahan Kimia Yang Ada Di Rumah
Suatu bahan kimia akan dipengaruhi oleh sifat, kegunaan, atau efek dari zat-zat yang menyusunnya. Kekuatan pengaruh sifat masing-masing zat bergantung pada kandungan zat dalam bahan yang bersangkutan. Banyak ragam bahan kimia yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Bahan kimia yang yang ada di rumah adalah :
1. Bahan Kimia Pembersih
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal berbagai bahan kimia pembersih, di antaranya sabun dan deterjen. Sabun dan deterjen dapat menjadikan lemak dan minyak yang tadinya tidak dapat bercampur dengan air menjadi mudah bercampur. Keadaan ini menyebabkan butiran-butiran minyak akan saling tolak-menolak karena menjadi bermuatan sejenis. Akibatnya, kotoran lemak atau minyak yang telah lepas dari pakaian tidak dapat saling bersatu lagi dan tetap berada dalam larutan.
Beberapa jenis deterjen sukar diuraikan oleh pengurai. Pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan oleh pemakaian deterjen yang tidak selektif adalah :
a. Rusaknya keindahan lingkungan perairan;
b. Terancamnya kehidupan hewan-hewan yang hidup di air; dan
c. Merugikan kesehatan manusia.
2. Pemutih Pakaian
Larutan pemutih yang dijual di pasaran biasanya mengandung bahan aktif natrium hipoklorit (NaOCl) sekitar 5%. Selain dengan noda, zat ini juga bisa bereaksi dengan zat warna pakaian sehingga dapat memudarkan warna pakaian. Oleh karena itu, pemakaian pemutih ini harus sesuai petunjuk.
3. Pewangi
Pewangi merupakan bahan kimia lain yang erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Bahan pewangi alami yang sudah kita kenal di antaranya diperoleh dasri daun kayu putih, kulit kayu manis, batang kayu cendana, bunga kenanga, bunga melati, dan buah pala).
Di antara zat-zat tambahan yang dapat berfungsi sebagai propelan tertentu jika lepas ke udara kemudian masuk ke atmosfer bagian atas akan merusak lapisan ozon (suatu lapisan di udara bagian atas yang melindungi manusia dari sinar-sinar berenergi tinggi, seperti sinar ultra violet). Untuk itu. kita harus selektif ketika membeli produk berupa parfum, jangan sampai mengandung bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan.
4. Pestisida
Bahan kimia jenis pestisida erat sekali dengan kehidupan para petani. Pestisida merupakan pembasmi hama yang ditujukan untuk melindungi tanaman dari serangan serangga, jamur, bakteri, virus, tikus, bekicot, dan nematoda cacing. Pestisida yang biasa digunakan para petani dapat digolongkan menurut fungsi dan sasaran penggunaannya, yaitu :
a. Insektisida, yaitu pestisida yang digunakan untuk memberantas serangga, seperti belalang, kepik, wereng, dan ulat. Contoh insektisida adalah basudin, basminon, tiodan, diklorovinil dimetil fosfat, dan diazinon. Disamping kanan merupakan contoh produk insektisidas untuk memberantas nyamuk.
b. Fungisida, yaitu pestisida yang dipakai untuk memberantas dan mencegah pertumbuhan jamur atau cendawan. Beberapa contoh fungisida adalah tembaga oksiklorida. Tembaga (I) oksida, karbendazin, organomerkuri, dan natrium dikromat.
c. Bakterisida, yaitu pestisida untuk memberantas bakteri atau virus. Salah satu contoh dari bakterisida adalah tetramycin, sebagai pembunuh virus CVPD yang menyerang tanaman jeruk.
d. Rodentisida, yaitu pestisida yang digunakan untuk memberantas hama tanaman berupa hewan pengerat, seperti tikus. Contoh dari pestisida jenis ini adalah warangan.
e. Nematisida, yaitu pestisida yang digunakan untuk memberantas hama tanaman jenis cacing (nematoda). Contoh dari pestisida jenis ini adalah DD, vapam, dan dazomet.
f. Herbisida, yaitu pestisida yang digunakan untuk membasmi tanaman pengganggu (gulma), seperti alang-alang, rerumputan, dan eceng gondok. Contoh dari herbisida adalah ammonium sulfonat dan pentaklorofenol.
Beberapa dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan pestisida, diantaranya :
a. Terjadinya pengumpulan pestisida (akumulasi) dalam tubuh manusia karena beberapa jenis pestisida sukar terurai.
b. Munculnya hama spesies baru yang lebih tahan terhadap takaran pestisida. Oleh karena itu, diperlukan dosisi pemakaian pestisida yang lebih tinggi atau pestisida lain yang lebih kuat daya basminya.

B. Zat Aditif Makanan
Zat aditif makanan ditambahkan dan dicampurkan pada waktu pengolahan makanan untuk memperbaiki tampilan makanan, meningkatkan citra rasa, memperkaya kandungan gizi, menjaga makanan agar tidak cepat busuk, dan lain sebagainya.
Bahan yang tergolong ke dalam zat aditif makanan harus dapat :
• Memperbaiki kualitas atau gizi makanan;
• Membuat makanan tampak lebih menarik;
• Meningkatkan cita rasa makanan; dan
• Membuat makanan menjadi lebih tahan lama atau tidak cepat basi dan busuk.
Zat aditif makanan dapat dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu :
• Zat aditif yang berasal dari sumber alami, seperti lesitin dan asam sitrat;
• Zat aditif sintetik dari bahan kimia yang memiliki sifat serupa dengan bahan alami yang sejenis, baik susunan kimia maupun sifat/fungsinya, seperti amil asetat.
1. Zat Pewarna
Zat pewarna yang biasa digunakan sebagai zat aditif pada makanan adalah :
a. Zat pewarna alami, dibuat dari ekstrak bagian-bagian tumbuhan tertentu, misalnya warna hijau dari daun pandan atau daun suji, warna kuning dari kunyit, seperti warna cokelat dari buah cokelat. Warna merah dari daun jati, dan warna kuning merah dari wortel.
b. Zat pewarna sintetik, dibuat dari bahan-bahan kimia. Dibandingkan dengan pewarna alami, pewarna sintetik memiliki beberapa kelebihan, yaitu memiliki pilihan warna yang lebih banyak, mudah disimpan, dan lebih tahan lama.
Dye merupakan zat pewarna makanan yang umumnya bersifat larut dalam air. Lake merupakan gabungan antara zat warna dye dan basa yang dilapisi oleh suatu zat tertentu.
2. Zat Pemanis
Zat pemanis berfungsi untuk menambah rasa manis pada makanan dan minuman. Zat pemanis dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Zat pemanis alami. Pemanis ini dapat diperoleh dari tumbuhan, seperti kelapa, tebu, dan aren. Zat pemanis alami berfungsi juga sebagai sumber energi.
b. Zat pemanis buatan atau sintetik. Orang-orang yang memiliki penyakit kencing manis (diabetes mellitus) biasanya mengonsumsi pemanis sintetik sebagai pengganti pemanis alami. Contoh pemanis sintetik, yaitu sakarin, natrium siklamat, magnesium siklamat, kalsium siklamat, aspartam, dan dulsin. Garam siklamat juga dapat memberikan efek samping berupa gangguan pada sistem pencernaan terutama pada pembentukan zat dalam sel.
3. Zat Pengawet
Zat pengawet adalah zat-zat yang sengaja ditambahkan pada bahan makanan dan minuman agar makanan dan minuman tersebut tetap segar, bau dan rasanya tidak berubah, atau melindungi makanan dari kerusakan akibat membusuk atau terkena bakteri/jamur. Seperti halnya zat pewarna dan pemanis, zat pengawet dapat dikelompokkan menjadi zat pengawet alami dan zat pengawet buatan.
a. Zat pengawet alami berasal dari alam, contohnya gula (sukrosa) yang dapat dipakai untuk mengawetkan buah-buahan (manisan) dan garam dapur yang dapat digunakan untuk mengawetkan ikan.
b. Zat pengawet sintetik atau buatan, merupakan hasil sintesis dari bahan-bahan kimia. Contohnya, asam cuka dapat dipakai sebagai pengawet acar dan natrium propionat atau kalsium propionat dipakai untuk mengawetkan roti dan kue kering. Asam fosfat yang biasa ditambahkan pada beberapa minuman penyegar juga termasuk zat pengawet.
Boraks hanya boleh digunakan untuk industri non pangan, seperti dalam pembuatan gelas, industri kertas, pengawet kayu dan keramik. Jika boraks termakan dalam kadar tertentu, dapat menimbulkan sejumlah efek samping bagi kesehatan, diantaranya :
a. Gangguan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit;
b. Gejala pendarahan di lambung dan gangguan stimulasi saraf pusat;
c. Terjadinya komplikasi pada otak dan hati; dan
d. Menyebabkan kematian jika ginjal mengandung boraks sebanyak 3-6 gram.
4. Zat Penyedap Cita Rasa
Selain zat penyedap cita rasa yang berasal dari alam, ada pula yang berasal dari hasil sintesis bahan kimia. Berikut ini beberapa contoh zat penyedap cita rasa dari hasil sintesis :
a. Oktil asetat, makanan akan terasa dan beraroma seperti buah jeruk jika dicampur dengan zat penyedap ini;
b. Etil butirat, akan memberikan rasa dan aroma seperti buah nanas pada makanan;
c. Amil asetat, akan memberikan rasa dan aroma seperti buah pisang;
d. Amil valerat, jika makanan diberi zat penyedap ini maka akan terasa dan beraroma seperti buah apel.
Penggunaan Monosodium Glutamat (MSG) yang berlebihan telah menyebabkan “Chinese restaurant syndrome” yaitu suatu gangguan kesehatan dimana kepala terasa pusing dan berdenyut. Bagi yang mencoba menghindari untuk mengonsumsinya, sudah tersedia sejumlah merk makanan yang mencantumkan label “tidak mengandung MSG” dalam kemasannya. Jika kita mendefinisikan zat aditif yang dipakai dalam makanan/minuman, lihatlah kemasan pada makanan/minuman tersebut.

C. Zat Adiktif dan Psikotropika
Bahan-bahan kimia tidak hanya menyangkut bahan-bahan kimia yang ada di rumah tangga, seperti pemutih, pembersih, dan zat-zat aditif makanan, tetapi juga zat-zat yang dapat menimbulkan pengaruh negatif atau efek samping bagi kesehatan jika pemakaiannya disalahgunakan. Bahan kimia dimaksud disini adalah kelompok zat kimia yang tergolong ke dalam zat adiktif dan psikotropika.
1. Zat Adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence).
Narkotika menurut tujuan penggunaan dan tingkatan resiko ketergantungannya terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
• Golongan I, narkotika hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta memiliki potensi sangat tinggi untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
• Golongan II, narkotika untuk pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.
• Golongan III, narkotika untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berpotensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
a. Ganja
Ganja atau mariyuana merupakan zat adiktif narkoba dari golongan kanabionoid. Ganja terbuat dari daun, bunga, biji dan ranting muda tanaman mariyuana (Cannabis sativa) yang sudah kering. Ganja dipakai dalam bentuk rokok lintingan, campuran tembakau, dan damar ganja. Tanda-tanda gejala overdosis, yaitu ketakutan, daya pikir menurun, denyut nadi tidak teratur, nafas tidak teratur, dan mendapat gangguan jiwa.
b. Opium
Opium merupakan narkotika dari golongan opioida, dikenal juga dengan sebutan candu, morfin, heroin, dan putau). Pemakaian dosis morfin yang berlebihan dapat menyebabkan kematian. Heroin merupakan senyawa turunan (hasil sintesis) dari morfin yang dikenal dengan sebutan putau. Gambar disamping merupakan biji opium.
c. Kokain
Kokain termasuk ke dalam salah satu jenis dari narkotika. Kokain diperoleh dari hasil ekstraksi daun tanaman koka (Erythroxylum coca).
d. Sedativa dan Hipnotika (Penenang)
Pemakaian sedativa-hipnotika dalam dosis kecil dapat menenangkan, sedangkan dalam dosis besar dapat membuat orang yang memakannya tertidur. Gejala akibat pemakaiannya adalah mula-mula gelisah, mengamuk lalu mengantul, malas, daya pikir menurun, bicara dan tindakan lambat.
e. Nikotin
Nikotin dapat diisolasi atau dipisahkan dari tanaman tembakau. Nikotin yang diisap pada saat merokok dapat menyebabkan meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah, bersifat karsinogenik sehingga dapat meningkatkan resiko terserang kanker paru-paru, kaki rapuh, katarak, gelembung paru-paru melebar (emphysema), resiko kena penyakit jantung koroner, kemandulan, dan gangguan kehamilan.
f. Alkohol
Salah satu penggunaan alkohol adalah untuk mensterilkan berbagai peralatan dalam bidang kedokteran. Berdasarkan kandungan alkoholnya, minuman keras dikelompokkan menjadi golongan :
1) A, berkadar etanol 1-5%
2) B, berkadar etanol 5-20%
3) C, berkadar etanol 20-50%
Tanda-tanda gejala pemakaian alkohol, yaitu gembira, pengendalian diri turun, dan muka kemerahan. Jika overdosis akan timbul gejala perasaan gelisah, tingkah laku menjadi kacau, kendali turun, dan banyak bicara sendiri.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika dan berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika menurut tujuan penggunaan dan tingkatan resiko ketergantungannya terbagi dalam 4 golongan, yaitu :
• Golongan I, psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
• Golongan II, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan dapat digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
• Golongan III, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan banyak digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
• Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat sebagai obat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan tujuan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
a. LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
LSD merupakan zat psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu benda yang sebenarnya tidak ada).
b. Amfetamin
Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin. Jadi zat psikotropika seperti ekstasi dan shabu tidak diperoleh dari tanaman melainkan hasil sintesis. Jika sudah kecanduan, kemudian dihentikan akan menimbulkan gejala putus obat sebagai berikut : lesu, apatis, tidur berlebihan, depresi, dan mudah tersinggung).
3. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika
Dampak negatif pemakaian zat adiktif dan psikotropika pada diri sendiri, yaitu rusaknya sel saraf, menimbulkan ketergantungan, perubahan tingkah laku, dan menimbulkan penyakit (jantung, radang lambung, dan hati, merusak pankreas, dan beresiko mengidap HIV positif).
1. Peran Anggota Keluarga
Saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut.
2. Peran Anggota Masyarakat
Perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
3. Peran Sekolah
Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
4. Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, penulis dapat menyimpulkan :
1. Berdasarkan fungsinya, bahan-bahan kimia yang ada di rumah dapat kita kelompokkanm diantaranya menjadi bahan pembersih, pemutih, pewangi, dan pembasmi hama. Selain itu, terdapat pula kelompok bahan kimia lain, yaitu zat aditif makanan seperti pewarna, penyedap, pemanis, dan pengawet.
2. Berdasarkan sumbernya, zat aditif ada yang alami ada juga yang sintetik. Bahan kimia yang dipergunakan hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan dalam bidang kesehatan, yaitu kelompok bahan kimia yang disebut zat adiktif dan psikotropika.
3. Zat adiktif dan psikotropika harus dipergunakan sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan memberikan dampak buruk, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial sekitarnya.

B. Saran
1. Untuk Siswa Sekolah
Jangan pernah mencoba-coba berurusan dengan yang namanya zat adiktif dan psikotropika. Sekali saja kita mencoba, pasti akan ketagihan dan hal tersebut berdampak buruk untuk hidup kita sendiri dan dapat mengakibatkan kematian.
2. Untuk Tenaga Pendidik
Siswa diberi pengetahuan lebih tentang zat adiktif dan psikotropika mengenai dampak buruknya dan kerugian yang diperoleh.

SISTEM EKONOMI SYARIAH

Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis,
sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi
yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara
sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian
di banyak negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan
bubarnya Uni Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi
sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai
satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi
kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin
bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang
banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E.
Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan
kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi
yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai
kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan
masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem
ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada
kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem
ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negaranegara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan
suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem
ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman
Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk
di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan
dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi
Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi
sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang
mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini
dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman

1
Guru Besar Fak.Ekonomi Uiv. Jambi, Jurusan IESP, September 2008 hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi.
Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di
muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi
ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’.
Artinya, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau
dengan kata lain harus ada etika. Kegiatan ekonomi dan kegiatan-kegiatan lainnya

yang bertujuan untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat adalah merupakan
ibadah kepada Allah S.W.T. Semua kegiatan dan apapun yang dilakukan di
muka bumi, kesemuannya merupakan perwujudan ibadah kepada Allah S.W.T.
Dalam Islam, tidak dibenarkan manusia bersifat sekuler yaitu, memisahkan
kegiatan ibadah/ uhrowi’ dan kegiatan duniawi.
Dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan harta yang
dimiliki oleh manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah, oleh
karenanya harus dimanfaatkan sesuai dengan perintah Allah. Menurut Islam,
orientasi kehidupan manusia menyangkut hakikat manusia, makna hidup, hak
milik, tujuan penggunaan sumberdaya, hubungan antara manusia dan
lingkungan, harus didasarkan pada Al-quran dan Hadist.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar
(Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah.
Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam
menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan
bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu
Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil
Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan
mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk
hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan
potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang
ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang
Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak
terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah
merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah).
Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua
sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk
merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning),
distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of
income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Dalam hal pemilikan sumberdaya atau faktor produksi, Sistem Ekonomi
Syariah memberikan kebebasan yang tinggi untuk berusaha dan memiliki
sumberdaya yang ada yang berorientasi sosial dengan memberikan selft interest
yang lebih panjang dan luas. Namun perlu diingat bahwa, segala sesuatu yang
diperoleh merupakan pemberian Allah, karenanya harus digunakan sesuai
dengan petunjuk Allah dan dikeluarkan zakat-nya dan sadaqah yang ditujukan
bagi Muslim yang belum berhasil sebagai implementasi dari rasa sosial yang
tinggi. Selain itu, negara dan juga pemerintah berperan untuk menjaga
keseimbangan yang dinamis untuk merealisasikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan
semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara
peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas
ekonomi yang dilakukan.
2. Perbandingan Paradigma, Dasar dan Filosofi Sistem Ekonomi
Dari penjelasan yang telah diungkapkan di atas menyangkut sistem

ekonomi yang ada, maka ada tiga sistem ekonomi yang utama saat ini, yang
diterapkan oleh negara-negara di muka bumi ini. Tiga sistem ekonomi utama
tersebut adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem
ekonomi syariah. Ke tiga sistem ekonomi tersebut mempunyai paradigma, dasar
dan fisolofi yang berbeda dan bertolak belakang satu dengan yang lain.
Perbedaan yang mendasar menyangkut paradigma, dasar dan filosofi ke tiga
sistem ekonomi tersebut terlihat pada Gambar 1.1.
Dari bagan pada Gambar 1.1 terlihat bahwa, untuk sistem ekonomi
sosialis, paradigma yang digunakan adalah Marxis yaitu paradigma yang tidak
mengakui pemilikan secara individual. Semua kegiatan, baik produksi maupun
yang lainnya ditentukan oleh negara dan didistribusikan secara merata menurut
kepen-tingan negara. Dasar yang digunakan dalam ekonomi sosialis yaitu
bahwa, pemilikan faktor produksi pribadi tidak diakui. Sedangkan filosofinya
yaitu bahwa, semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang
mempunyai kesamaan hak, kesamaan tanggungjawab dan kesamaan lainnya.
Dalam sistem ekonomi sosialis ini, semua orang harus sama tidak boleh ada
perbedaan.
Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang mempunyai
paradigma bahwa, kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Semua
aktivitas ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dasar pemikiran yang
digunakan adalah bahwa, semua orang merupakan makhluk ekonomi yang
berusaha untuk meme-nuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya. Individualisme merupakan
filosofi yang digunakan. Dalam hal ini, semua orang berhak untuk memenuhi
kebutuhannya sebanyak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya

secara penuh. Faktor-faktor produksi dapat dikuasai secara individu dan
digunakan oleh yang bersang-kutan sesuai dengan keinginannya tanpa dibatasi
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUMBER :Prof. Dr. H. Amri Amir. SE., MS1

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Pengertian-pengertian Sistem Ekonomi
Menurut dumairy : sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam ssuatu tatanan kehidupan. Menurut Sanusi : sistem ekonomi merupakan suatu organisasi terdiri dari sejumlah lembaga yang sling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.

Pendahuluan
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Kesimpulan yang misleading tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”. Sementara pemikir strukturalis masih memberikan peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.
Pandangan para pemikir strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.
Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.

Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Sistem- Sistem Ekonomi
a. Sistem Ekonomi Kapitalis
Dalam Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual.
b. Sistem Ekonomi Sosialis
Dumairy menjelaskan, sistem ekonomi sosialis adalah adanya berbagai distorasi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, dan bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.
c. Sistem Ekonomi Campuran
Sanusi menjelaskan dalam sistem ekonomi campuran dimana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda. Ada pula sistem ekonomi campuran dimana peran kekuasaan pemerintah relatif besar.
3. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami ekonomi yang diterapkan di Indonesia, paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi.

SISTEM EKONOMI PANCASILA

Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Tambahan :
Dalam sistem ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.

Rumusan Mubyarto tentang Sistem Ekonomi Pancasila
• Perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral
• Ada kehendak masyarkaat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
• Nasionalisme selalu menjiawi kebijaksanaan ekonomi
• Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional
• Ada keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme dalam kebijaksanaan ekonomi.
SEP tidak liberal-kapitalistik, juga bukan sistem ekonomi yang etastik. Meskipun demikian sistem pasar tetap mewarnai kehidupan perekonomian (Mubyarto, 1988).

Rumusan Emil Salim tentang Sistem Ekonomi Pancasila(mengacu pada Pancasila dan UUD 1945)
• Sistem Ekonomi yang khas Indonesia sebaiknya berpegang pada pokok- pokok pikiran yang tercantum dalam Pancasila
• Dari Pancasila, sila keadilan sosial yang paling relevan untuk ekonomi.
Sila keadilan sosial mengandung dua makna :
1. Prinsip pembagian pendapatan yang adil
2. Prinsip demokrasi ekonomi
• Pembagian pendapatann masa penjajahan tidak adil, karena ekonomi berlangsung berdasarkan free fight liberalisme
• Prinsip demokrasi ekonomi ditegaskan (diatur) dalam UUD 1945 pada pasal-pasal 23, 27, 33, 34.
Prinsip Dasar dalam Sistem Ekonomi Pancasila
• Landasan Filosofis : PANCASILA
• Landasan Konstitusional : UUD – 1945

Strategi Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila
Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah,
Pertama, membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila.
Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional.
Ketiga, membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama.
Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat.
Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat.
Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri.
Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional.
Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.

SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM

Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeza dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeza.

Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-
• Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
• Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
• Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.

Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.

Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Karena edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.

Mekanisme Sistem Ekonomi Islam
Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, iaitu:
1. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktiviti ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
• Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan)
• Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
• Larangan menimbun harta benda (wang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak terjadi perputaran harta.
• Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
• Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat menjamin pasaran.
• Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
• Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
2. Mekanisme Non-Ekonomi
Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktiviti ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktiviti non-produktif, misalnya pemberian (hibah, sedekah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Iaitu untuk mengatasi peredaran kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.
Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik kerana adanya sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat menimbulkan terjadinya gangguan ekonomi dan terhambatnya edaran kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, edaran kekayaan boleh tidak berjalan kerana orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang miskin terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjutan, boleh menyebabkan munculnya masalah sosial seperti jenayah (curi, rompak), rogol (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolusi sosial.

Perekonomian Islam
Perekonomian Islam ialah ekonomi menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (iaitu Khilafah), dan yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.
Paradigma pertama bertujuan untuk mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber untuk mencapai:
• keperluan-keperluan asas dan mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat;
• membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama;
• memberikan ganjaran kepada penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liabiliti;
• membahagikan harta-harta secara adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi; dan
• negara memainkan peranan yang jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan peredaran kekayaan.
Gerakan-gerakan Islam yang menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi. Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, iaitu:
• faedah tidak boleh dikenakan pada pinjaman;
• pelaburan harus menepati tanggungjawab sosial.
Perbezaan utama dari segi kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular moden.

Tiga Asas Sistem Ekonomi Islam
Dengan melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Atas dasar pandangan di atas, maka menurut Zallum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas, yakni :
a. bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah),
b. bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta
c. bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/management/1825424-tiga-asas-sistem-ekonomi-islam/#ixzz1K2BDLyPY
Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti—atau terikat dengan—sektor riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas (barang dagangan), melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini. Sebaliknya, Islam mendorong perdagangan internasional. Muhammad saw., sebelum menjadi rasul, telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, beliau telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Lalu saat beliau menjadi rasul sekaligus menjadi kepala negara Daulah Islamiyah di Madinah, sejak awal kekuasaannya, umat Islam telah menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara.
Sepanjang keberadaan Daulah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad saw. jarang sekali terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali Daulah Islam mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang). Pada zaman Kekhilafahan Islam, khususnya masa Khulafaur Rasyidin juga begitu. Pada zaman Khalifah Umar bin al-Khaththab dan khalifah Utsman bin Affan APBN malah sering mengalami surplus.
Apa rahasianya? Ini karena kebijakan moneter Daulah Islamiyah masa Rasulullah saw. dan Kekhilafahan Islam pada masa para khalifah selalu terkait dengan sektor riil, terutama perdagangan.

Sistem Ekonomi Islam: Menjamin Kesejahteraan Umat Manusia
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan dengan melaksanakan beberapa prinsip dasar di dalam mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.
1. Pengaturan atas kepemilikan.
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Pertama: kepemilikan umum. Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Dalam hal ini, negara hanya mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kedua: kepemilikan negara. Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang diambil negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Ketiga: kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
2. Penetapan sistem mata uang emas dan perak.
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian negara. Dominasi mata uang dolar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap gejolak mata uang dolar. Goncangan sekecil apapun yang terjadi di Amerika akan dengan cepat merambat ke seluruh dunia. Bukan hanya itu, gejolak politik pun akan berdampak pada naik-turunnya nilai mata uang akibat uang dijadikan komoditas (barang dagangan) di pasar uang yang penuh spekulasi (untung-untungan).
3. Penghapusan sistem perbankan ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah maupun fadhal; juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas negara Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.
4. Pengharaman sistem perdagangan di pasar non-riil.
Yang termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual market) saat ini adalah pasar sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka (komoditas emas, CPO, tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Inilah sistem ekonomi Islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi.
Sistem ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Abu Ubaid menuturkan, Al-Amwâl, hlm. 596). Pada masanya, Khalifah Umar bin al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). (Ash-Shinnawi, 2006).
Lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), meskipun masa Kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3 tahun), umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah. Begitu makmurnya rakyat, Gubernur Bashrah saat itu pernah mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.” (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).
Begitulah sejarah emas kaum Muslim pada masa lalu. Dengan melaksanakan semua syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan—termasuk dalam ekonomi—sebagai wujud ketakwaan kepada-Nya, Allah telah menurunkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi kepada kaum Muslim saat itu. Mahabenar Allah Yang berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka itu (QS al A’raf [7]: 96).

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan sebagainya, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan. Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama. Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha.
Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• Berdaulat di bidang politik
• Mandiri di bidang ekonomi
• Berkepribadian di bidang budaya

Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
• Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
• Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut: “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.

Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
• Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
• Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
• Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.

Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Pasar
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.
Perlu dipahami bahwa dalam ruang ekonomi nasional pun terdapat sejumlah aktor ekonomi (konglomerat) dengan bentuk usaha yang kontras dengan apa yang diragakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat. Memiliki modal yang besar, mempunyai akses pasar yang luas, menguasai usaha dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan menejemen usaha modern. Kenapa mereka tidak digolongkan juga dalam ekonomi kerakyatan?. Karena jumlahnya hanya sedikit sehingga tidak merupakan representasi dari kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya. Atau dengan kata lain, usaha ekonomi yang diragakan bernilai ekstrim terhadap totalitas ekonomi nasional. Golongan yang kedua ini biasanya (walaupun tidak semua) lebih banyak tumbuh karena mampu membangun partner usaha yang baik dengan penguasa sehingga memperoleh berbagai bentuk kemudahan usaha dan insentif serta proteksi bisnis. Mereka lahir dan berkembang dalam suatu sistem ekonomi yang selama ini lebih menekankan pada peran negara yang dikukuhkan (salah satunya) melalui pengontrolan perusahan swasta dengan rezim insentif yang memihak serta membangun hubungan istimewa dengan pengusaha-pengusaha yang besar yang melahirkan praktik-praktik anti persaingan.
Lahirnya sejumlah pengusaha besar (konglomerat) yang bukan merupakan hasil derivasi dari kemampuan menejemen bisnis yang baik menyebabkan fondasi ekonomi nasional yang dibangun berstruktur rapuh terhadap persaingan pasar. Mereka tidak bisa diandalkan untuk menopang perekonomian nasional dalam sistem ekonomi pasar. Padahal ekonomi pasar diperlukan untuk menentukan harga yang tepat (price right) untuk menentukan posisi tawar-menawar yang imbang. Perlu digaris bawahi bahwa yang patut mendapat kesalahan terhadap kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama regim orde baru adalah implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tidak tepat dalam sistem ekonomi pasar, bukan ekonomi pasar itu sendiri.
Dalam pemahaman seperti ini, merasa kurang memiliki justifikasi empirik untuk mempertanyakan kembali sistem ekonomi pasar, lalu mencari suatu sistem dan paradigma baru di luar sistem ekonomi pasar untuk dirujuk dalam pembangunan ekonomi nasional. Dunia “pasar” Adam Smith adalah suatu dunia yang indah dan adil untuk dibayangkan. Tapi sayangnya sangat sulit untuk diacu untuk mencapai keseimbangan dalam tatanan perekonomian nasional. Karena konsep “pasar” yang disodorkan oleh Adam Smit sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak pernah akan ada. Namun demikian tidak harus diartikan bahwa konsep pasar Adam Smith yang relatif bersifat utopis ini harus diabaikan. Persepektif yang perlu dianut adalah bahwa keindahan, keadilan dan keseimbangan yang dibangun melalui mekanisme “pasar”nya Adam Smith adalah sesuatu yang harus diakui keberadaannya, minimal telah dibuktikan melalui suatu review teoritis. Yang perlu dilakukan adalah upaya untuk mendekati kondisi indah, adil, dan seimbang melalui berbagai regulasi pemerintah sebagai wujud intervensi yang berimbang dan kontekstual. Bukan sebaliknya membangun suatu format lain di luar “ekonomi pasar” untuk diacu dalam pembangunan ekonomi nasional, yang keberhasilannya masih mendapat tanda tanya besar atau minimal belum dapat dibuktikan melalui suatu kajian teoritis-empiris.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda.
Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (alm) Prof. Dr. Mubyarto, sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan (fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomotif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisa dimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.

Apa Itu Kerakyatan Dan Siapa Itu Rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dari itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamaan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya.
Sekali lagi, siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemoh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the common people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interest” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interest” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public needs” (yang berdimensi domain publik). Ini analog dengan pengertian bahwa “social preference” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “individual preferences”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu.
Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood atau broederschap) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei”, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Seperti dikemukakan di atas, kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”.
Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public”, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”.

Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri (Bandingkan dengan pendapat Ignas Kleden, 2000).
Pendekatan seperti ini jelas sangat berbeda dengan apa yang dimaksud dengan affirmative action. Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.
Sebenarnya yang harus ada pada tangan obyek affirmative action adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material. Jika pemahaman ini tidak dibangun sejak awal, maka dikhawatirkan cerita keberpihakan yang salah selama masa orde baru kembali akan terulang. Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi yang menjadi target affirmative action policy. Bahkan sangat mungkin terjadi suatu proses yang bersifat counter-productive, karena asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat. Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangan dalam affirmative action policynya, untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian ekonomi yang akurat tentang timing dan process di mana pemerintah harus mengurangi bentuk keberpihakannya pada usaha kecil-menengah dan koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat. Isu ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah ini sebagai free-rider. Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan. Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal. Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.

Bagaimana memberdayakan ekonomi rakyat
Jika kini telah diyakini bahwa yang harus diberdayakan adalah ekonomi rakyat bukan ekonomi kerakyatan, maka pertanyaan lugas yang dapat diajukan adalah bagaimana (cara) memberdayakan ekonomi rakyat.
Jika ekonomi rakyat dewasa ini masih “tidak berdaya”, maka harus diteliti secara mendalam mengapa tidak berdaya, atau faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketidakberdayaan pelaku-pelaku ekonomi rakyat itu. Untuk menjawab pertanyaan inilah kutipan pernyataan Bung Karno di atas sangat membantu, yaitu ekonomi rakyat menjadi kerdil, terdesak, dan padam, karena sengaja disempitkan, didesak, dan dipadamkan oleh pemerintah penjajah melalui sistem monopoli, dan (sistem) monopoli ini dipegang langsung oleh pemerintah, atau diciptakan pemerintah dan diberikan kepada segelintir perusahaan-perusahaan konglomerat.
Dari keuntungan besar yang diperolehnya kemudian konglomerat memberikan “bagi hasil” kepada pemerintah atau lebih buruk lagi kepada “oknum-oknum pejabat pemerintah”. Inilah salah satu bentuk korupsi melalui koneksi dan nepotisme yang kemudian disebut dengan nama KKN.
Cara yang paling mudah memberdayakan ekonomi rakyat adalah menghapuskan sistem monopoli, yang pernah “disembunyikan” dengan nama sistem tata niaga. Misalnya tataniaga jeruk Kalbar atau tataniaga cengkeh Sulut. Padahal yang dimaksudkan jelas sistem monopoli yang pemegang monopolinya ditunjuk pemerintah yaitu BPPC untuk cengkeh dan Puskud untuk Jeruk Kalbar. Di Indonesia penghapusan monopoli tidak memerlukan UU Anti Monopoli seperti di AS tetapi jauh lebih mudah dan lebih sederhana yaitu dengan menerbitkan sebuah SK (Surat Keputusan) dari Presiden atau Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencabut monopoli yang sebelumnya memang telah diberikan pemerintah”.
Cara lain yang juga sudah sering dianjurkan adalah pemberdayaan melalui pemihakan pemerintah. Jika pemerintah bertekad memberdayakan petani padi atau petani tebu misalnya, pemerintah harus berpihak kepada petani. Berpihak kepada petani berarti pemerintah tidak lagi berpihak pada konglomerat seperti dalam kasus jeruk dan cengkeh, yang berarti petani jeruk dan petani cengkeh memperoleh “kebebasan” untuk menjual kepada siapa saja yang mampu memberikan harga terbaik.
Khusus dalam kasus petani padi, yang terpukul karena harga pasar gabah dibiarkan merosot di bawah harga dasar, keberpihakan pemerintah jelas harus berupa pembelian langsung gabah “dengan dana tak terbatas” sampai harga gabah terangkat naik melebihi harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikian pemberdayaan dan pemihakan pada ekonomi rakyat sangat mudah pelaksanaannya kalau kita terapkan langsung pada ekonomi rakyat, bukan pada ekonomi kerakyatan, yang terakhir ini berarti sistem atau aturan main, yang tidak dapat diberdayakan.
Dengan digantinya oleh pemerintah istilah ekonomi rakyat dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang sebenarnya sekedar menterjemahkan istilah asing SME (Small and Medium Enterprises), yang tidak mencakup 40 juta usaha mikro (93% dari seluruh unit usaha), maka segala pembahasan tentang upaya pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan mengena pada sasaran, dan akan menjadi slogan kosong.